Anggota Pansus Pembahasan Kinerja BUMD DPRD Jawa Timur, Lilik Hendarwati, menegaskan bahwa pengajuan tambahan penyertaan modal kepada PT Jamkrida Jawa Timur tidak bisa dibahas secara normatif dan administratif semata.
Menurutnya, momentum ini harus menjadi ruang koreksi serius terhadap arah dan praktik bisnis Jamkrida selama ini.
Lilik yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim dan anggota Pansus BUMD menyampaikan, secara mandat publik Jamkrida merupakan BUMD strategis yang berfungsi sebagai penjamin kredit UMKM.
Hal ini relevan mengingat sekitar 77,6 persen UMKM di Jawa Timur masih belum bankable.
“Dari sisi justifikasi sosial, Jamkrida sangat dibutuhkan. Namun sebagai Perseroda yang menerima penyertaan modal daerah, Jamkrida wajib diuji tidak hanya dari sisi manfaat sosial, tetapi juga kesehatan keuangan, manajemen risiko, dan kontribusi fiskalnya terhadap PAD,” tegas Anggota Komisi C DPRD Jatim ini.
Sehat Secara Likuiditas, Lemah di Profitabilitas
Berdasarkan paparan kinerja 2020–2025 yang disampaikan Jamkrida dalam pertemuan Pansus BUMD, Lilik menilai terdapat pertumbuhan skala usaha, terlihat dari peningkatan total aktiva, ekuitas, dan volume penjaminan.
Namun demikian, ia menyoroti bahwa modal daerah masih menjadi penopang utama, bukan hasil akumulasi laba organik perusahaan. Selain itu, laba bersih dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai relatif kecil dibandingkan skala aktiva dan risiko usaha yang ditanggung.
“Rasio keuangan menunjukkan perusahaan sehat dari sisi likuiditas dan solvabilitas, tetapi lemah dari sisi profitabilitas dan efisiensi modal. Artinya, Jamkrida tampak aman, tetapi belum produktif bagi fiskal daerah,” ujarnya.
Dinilai Menyimpang dari Mandat Sosial
Lilik juga mengkritisi arah portofolio penjaminan Jamkrida yang dinilai semakin dominan pada skema multiguna dan sektor yang relatif aman secara bisnis.
“Secara konseptual, Jamkrida dibentuk sebagai instrumen keberpihakan untuk menembus kebuntuan akses pembiayaan UMKM mikro dan kecil. Tapi yang terjadi, UMKM paling lemah justru masih tertinggal,” katanya.
Ia menyebut kondisi tersebut sebagai paradoks sekaligus penyimpangan dari visi dan misi awal pembentukan BUMD tersebut.
“Jika Jamkrida terus bergerak dengan logika aman secara risiko tetapi menjauh dari mandat sosial, maka kita patut bertanya: untuk siapa sebenarnya BUMD ini bekerja?” tegasnya.
PKS Tolak Tambahan Modal Tanpa Perubahan Mendasar
Fraksi PKS, lanjut Lilik, tidak akan menyetujui penambahan penyertaan modal tanpa perubahan mendasar pada arah kebijakan bisnis Jamkrida.
Menurutnya, setiap tambahan modal dari APBD harus disertai penajaman target penerima manfaat, khususnya UMKM mikro dan kecil, pembatasan yang jelas terhadap dominasi skema multiguna, serta indikator kinerja yang terukur dan dapat diaudit publik.
“Penyertaan modal bukan dana investasi bebas risiko, tetapi uang rakyat yang wajib menghasilkan dampak sosial-ekonomi nyata,” tandasnya.
Ia menekankan, terlebih di tengah situasi krisis ekonomi, setiap tambahan modal harus benar-benar tepat sasaran.
“Kalau memang tidak siap menjalankan fungsi afirmatifnya, lebih baik disampaikan secara jujur kepada publik dan DPRD. Jangan terus menjual narasi keberpihakan UMKM yang tidak tercermin dalam praktik bisnis,” pungkas Lilik.{}



