Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Timur resmi menyampaikan Pendapat Akhir terhadap Raperda Perubahan atas Perda No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna, Kamis (27/11/2025).
Melalui juru bicaranya, Harisandi Savari, PKS menyatakan persetujuan atas penetapan Perda baru tersebut, dengan sejumlah catatan penting yang menyoroti aspek keadilan, transparansi, dan perlindungan bagi masyarakat.
Dalam penyampaiannya, Fraksi PKS memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan hingga pengesahan Raperda. PKS menegaskan bahwa Perda Pajak dan Retribusi Daerah merupakan instrumen strategis dalam memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama di tengah turunnya kapasitas fiskal akibat pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat yang mulai berlaku pada APBN 2026.
PKS menilai kondisi ini harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan anggaran dan tata kelola keuangan yang lebih cermat, produktif, serta berpihak pada masyarakat. Karena itu, PKS menekankan pentingnya pengelolaan pajak dan retribusi yang tidak hanya memenuhi amanah regulasi, tetapi juga peka terhadap kondisi sosiologis dan dinamika ekonomi warga.
Dalam catatan akhirnya, PKS menegaskan bahwa penerapan tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) harus mengedepankan prinsip keadilan. Artinya, kebijakan tarif harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat, melindungi kelompok rentan, serta mendengar masukan publik, termasuk mempertimbangkan Fatwa MUI 2025 tentang Pajak Berkeadilan.
Terkait perubahan retribusi, PKS secara tegas menolak adanya kenaikan tarif yang berpotensi memberatkan warga. PKS menyatakan siap mengawal munculnya keberatan masyarakat setelah perda diberlakukan, terutama bagi kelompok rentan, kelas menengah ke bawah, maupun komunitas sosial dan generasi muda yang memanfaatkan layanan publik.
Fraksi PKS juga meminta agar Pemprov Jatim mengumumkan secara terbuka setiap perubahan tarif retribusi, khususnya tarif baru yang muncul akibat penambahan layanan BLUD atau optimalisasi tarif lama. Publikasi yang jelas dan disertai infografis dinilai penting untuk mencegah pungli, kelebihan bayar, dan kebingungan masyarakat.
Terkait retribusi parkir di luar badan jalan, khususnya di RSUD dan fasilitas BLUD lainnya, PKS memberikan sorotan khusus. PKS menegaskan bahwa tarif parkir tidak boleh naik drastis dan harus tetap murah sebagai bentuk empati terhadap warga yang sedang menghadapi kondisi kesehatan keluarga. Selain itu, PKS meminta adanya kebijakan afirmatif bagi pengemudi ojek online, serta memastikan kualitas layanan parkir tetap baik dan ditunjang sistem pembayaran digital yang transparan.
Fraksi PKS juga menyoroti retribusi pada fasilitas olahraga, rekreasi, dan wisata yang dikelola OPD. PKS menekankan perlunya kebijakan afirmatif bagi pelajar, mahasiswa, atlet muda, serta komunitas olahraga non-profit. Penerapan layanan pemesanan fasilitas olahraga secara digital juga dinilai penting untuk memudahkan masyarakat, terutama generasi Z yang sangat akrab dengan layanan online.
Pada retribusi pemanfaatan aset daerah di 29 OPD, PKS meminta pemerintah menjaga keseimbangan antara orientasi pendapatan dengan fungsi aset untuk kepentingan umum. Transparansi informasi tarif dan layanan pemesanan digital dinilai mampu mengoptimalkan penggunaan aset sekaligus mendorong peningkatan PAD.
PKS juga mengapresiasi dimasukkannya tarif Trans Jatim ke dalam Perda ini sebagai upaya memastikan keberlanjutan layanan transportasi publik murah. Bahkan PKS mendorong agar bisnis Trans Jatim diperluas, termasuk pengelolaan reklame dan layanan ekspedisi, serta pembentukan BUMD transportasi secara khusus.
Sementara terkait penundaan penghapusan Pajak Alat Berat (PAB), PKS menyatakan dapat memahami keputusan tersebut, dengan catatan bahwa Pemprov Jatim harus segera menyelesaikan pendataan dan pemutakhiran objek PAB untuk memastikan potensi riilnya.
Di akhir penyampaiannya, PKS menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan Perda baru ini. Dengan mengucap basmalah, Fraksi PKS berharap Perda tersebut mampu menjadi landasan pengelolaan pajak dan retribusi yang lebih optimal, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat Jawa Timur.
“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan rahmat, barokah, dan rida-Nya,” tutup Harisandi Savari.{}



