Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Timur menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida Jawa Timur harus disertai roadmap yang jelas, penguatan indikator kinerja, serta mekanisme pengawasan yang lebih spesifik dan terukur.
Pandangan umum tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PKS, Agus Cahyono, dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur, Senin (23/2/2026).
Dalam penyampaiannya, Agus terlebih dahulu menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Jawa Timur atas penjelasan terkait urgensi penambahan penyertaan modal sebesar Rp300 miliar kepada Jamkrida.
Pemerintah Provinsi menilai tambahan modal diperlukan untuk memperkuat kapasitas penjaminan UMKM dan koperasi yang jumlahnya mencapai 9,78 juta unit usaha di Jawa Timur.
Selain itu, capaian nilai penjaminan sebesar Rp10,11 triliun kepada 122.750 UMKM serta rencana digitalisasi layanan dan dukungan terhadap program Kredit Sejahtera (Prokesra) menjadi bagian dari argumentasi eksekutif.
Namun demikian, Fraksi PKS menegaskan bahwa Raperda ini bukan sekadar penambahan angka dalam neraca perusahaan daerah, melainkan keputusan politik anggaran yang menyangkut uang rakyat dan risiko fiskal daerah.
“Penyertaan modal bukan investasi bebas risiko. Ini adalah uang rakyat yang harus memberi dampak sosial-ekonomi nyata,” tegas Agus.
FPKS menilai, meski aset dan ekuitas Jamkrida tumbuh, pertumbuhan tersebut lebih banyak ditopang oleh penyertaan modal daerah dibandingkan laba organik.
Dengan ROA 1,74 persen dan ROE 4,80 persen pada 2024, Fraksi PKS mempertanyakan optimalisasi daya hasil modal terhadap risiko bisnis penjaminan.
“Pertanyaannya sederhana, apakah APBD sedang membangun mesin ekonomi, atau hanya mempertebal bantalan risiko?” ujar Agus.
Fraksi PKS juga meminta penjelasan detail mengenai kesesuaian modal Jamkrida dengan ketentuan terbaru Otoritas Jasa Keuangan (POJK 10/2025), termasuk posisi modal saat ini, potensi gap, dan peta jalan pemenuhan modal tanpa ketergantungan berulang pada APBD.
Selain itu, Fraksi PKS menyoroti belum adanya klausul tegas dalam Raperda terkait pembatasan penggunaan modal untuk skema berisiko rendah. Tambahan modal dikhawatirkan hanya memperkuat portofolio yang sudah aman secara bisnis, bukan memperluas akses bagi UMKM mikro yang benar-benar belum bankable.
“Tambahan modal harus disertai afirmasi jelas bagi UMKM mikro dan kecil yang selama ini underserved,” tegasnya.
Fraksi PKS juga menilai mekanisme pengawasan dalam Raperda masih bersifat umum. Tidak ada ketentuan spesifik mengenai laporan rasio klaim, cadangan teknis, stress test keuangan, maupun audit tematik atas manajemen risiko dan dampak sosial.
Tanpa pengaturan indikator kinerja berbasis outcome, seperti peningkatan jumlah UMKM bankable atau multiplier effect ekonomi, DPRD dikhawatirkan hanya menerima laporan administratif tahunan tanpa daya kontrol mendalam.
“BUMD strategis seperti Jamkrida harus diuji dengan standar akuntabilitas tertinggi. Jangan sampai DPRD hanya menjadi stempel kebijakan investasi daerah,” kata Agus.
Di akhir pandangan umumnya, Fraksi PKS menegaskan tidak akan menyetujui penambahan penyertaan modal tanpa perubahan mendasar dalam arah kebijakan dan tata kelola bisnis Jamkrida.
FPKS mensyaratkan penajaman target penerima manfaat, pembatasan dominasi skema multiguna, indikator kinerja yang jelas dan terukur, serta roadmap peningkatan kontribusi PAD yang konkret.
“Jamkrida membawa mandat sosial sekaligus mandat ekonomi. Jika hanya aman secara laporan tetapi tidak progresif dalam keberpihakan, maka visi awalnya bisa bergeser. Kita ingin uang rakyat benar-benar bekerja untuk rakyat,” pungkas Agus.{}



