Fraksi PKS Jatim Desak Partisipasi Nyata dan Anggaran Konkret untuk Pembudi Daya Ikan dan Petani Garam: Tak Cukup FGD

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Timur menegaskan pentingnya perlindungan dan pemberdayaan bagi pembudi daya ikan serta petani garam dalam rapat paripurna penyampaian tanggapan fraksi atas pendapat gubernur terhadap Raperda terkait, Selasa (25/11/2025). Tanggapan tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Fraksi PKS, Harisandi Savari.

Harisandi menyebut bahwa Fraksi PKS menyambut baik sikap gubernur yang pada prinsipnya menyetujui pengajuan Raperda, sekaligus memberikan lima catatan penting untuk penyempurnaan aturan tersebut. PKS menilai masukan itu menjadi pintu pembahasan yang lebih konstruktif, terutama terkait perlindungan pelaku usaha perikanan dan garam yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi pesisir Jawa Timur.

Menanggapi masukan gubernur terkait partisipasi masyarakat dalam penyusunan regulasi, Fraksi PKS menyatakan persetujuannya. Bahkan, PKS mendorong keterlibatan masyarakat dilakukan secara meaningful participation, bukan sekadar formalitas.

“Pembudidaya ikan dan petani garam tidak cukup hanya hadir di FGD. Mereka harus terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program perlindungan dan pemberdayaan,” tegas Harisandi.

Fraksi PKS menekankan, partisipasi harus mencakup proses penyelesaian masalah cepat, seperti saat terjadi lonjakan pasokan dari impor atau provinsi lain, bencana yang mengancam pasokan, maupun dugaan permainan harga.

Terkait masukan gubernur soal pendanaan yang mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, Fraksi PKS menyatakan sepakat. Namun, PKS menegaskan perlunya porsi anggaran yang nyata dan berdampak langsung.

“APBD harus menyentuh kebutuhan dasar pembudi daya ikan dan petambak garam. Jangan habis untuk acara seremonial,” kata Harisandi.

PKS mengusulkan anggaran diarahkan pada pembinaan kelompok, fasilitasi perlindungan usaha, subsidi atau insentif, promosi minapolitan, hingga resi gudang garam sebagai strategi stabilisasi harga.

Menanggapi pendapat gubernur agar kewenangan Pemprov tidak dirinci berlebihan dalam pasal 5, Fraksi PKS memiliki pandangan berbeda.

“Kami menilai muatan perda tetap harus menjelaskan rincian kewenangan provinsi, tentunya dengan menyesuaikan UU Perikanan, UU Pemberdayaan Nelayan, UU Pemda, dan UU Cipta Kerja,” jelasnya.

PKS memandang rincian tersebut penting sebagai dasar pelaksanaan kebijakan yang tidak tumpang tindih dengan kabupaten/kota maupun pusat.

Fraksi PKS mendukung penuh usulan gubernur untuk memasukkan kriteria penggarap lahan dalam Raperda. Menurut PKS, hal ini penting agar regulator tidak hanya melindungi pemilik lahan, tetapi juga penggarap yang bekerja di lapangan.

“Perlindungan dan pemberdayaan harus berlaku untuk pembudi daya ikan skala kecil, penggarap, hingga pemilik lahan. Tidak boleh ada diskriminasi,” ujar Harisandi.

PKS menekankan pentingnya pendataan terpadu untuk memastikan tiga segmen ini sama-sama mendapatkan akses program, termasuk pada petambak garam.

Menanggapi masukan mengenai pencantuman definisi pembudi daya ikan, Fraksi PKS menyatakan sependapat. PKS juga siap memperbaiki teknik legal drafting agar tidak tumpang tindih dengan regulasi pusat maupun kabupaten/kota.

“Definisi yang jelas akan menyederhanakan penerapan Perda dan mencegah konflik kewenangan,” kata Harisandi.

Menutup penyampaiannya, Fraksi PKS berharap Raperda ini benar-benar menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan pembudi daya ikan dan petambak garam di Jawa Timur, dua kelompok yang kerap menghadapi fluktuasi harga, gangguan produksi, dan minimnya akses teknologi.

“Semoga Perda ini menjadi tonggak baru untuk meningkatkan kesejahteraan pelaku perikanan dan garam. Ini sektor strategis bagi ekonomi Jawa Timur,” pungkas Harisandi.

Raperda ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi upaya peningkatan kesejahteraan pesisir dan kemandirian pangan daerah dalam jangka panjang.{}

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top