FPKS Jatim Apresiasi Larangan Diskriminasi Usia dalam Rekrutmen Pekerjaan, Lilik: Jangan Sebatas Imbauan Administratif

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Jawa Timur menyambut positif terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur No. 560/2599/012/2025 tentang larangan diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

SE yang ditandatangani Gubernur Khofifah Indar Parawansa pada 2 Mei 2025 ini ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan di Jawa Timur.

Ketua FPKS Jatim, Lilik Hendarwati, menyampaikan apresiasi atas langkah Gubernur tersebut yang dinilainya sebagai upaya nyata negara hadir melindungi hak-hak dasar para pekerja.

“SE ini menjadi sinyal positif bagi para pekerja, bahwa negara hadir untuk menjamin hak-hak dasar mereka, mulai dari kepastian kerja, perlindungan upah, hingga hak atas lingkungan kerja yang layak dan manusiawi,” kata Lilik, Rabu (7/5/2025).

SE tersebut mengimbau perusahaan untuk tidak lagi mencantumkan batasan usia yang tidak rasional dalam lowongan kerja, kecuali untuk alasan teknis atau keselamatan yang dapat dibenarkan.

Kebijakan ini juga akan diterapkan dalam rekrutmen di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Meski mengapresiasi, Lilik mengingatkan bahwa kebijakan ini jangan sampai berhenti sebagai formalitas administratif tanpa dampak nyata di lapangan.

“Namun demikian, kami menegaskan bahwa surat edaran ini tidak boleh berhenti sebatas himbauan administratif. Harus ada pengawasan serius dan langkah nyata dari pemerintah daerah, dunia usaha, dan semua pihak terkait untuk memastikan implementasi di lapangan benar-benar berpihak pada pekerja,” tegasnya.

Ia menambahkan, kesejahteraan buruh tidak hanya soal upah, tapi juga soal rasa aman, keadilan, dan kesempatan untuk hidup layak. Karena itu, FPKS mendorong seluruh pemangku kebijakan untuk menjadikan SE ini sebagai pijakan dalam memperkuat keadilan sosial dalam dunia kerja.

“Kesejahteraan buruh bukan hanya soal upah, tapi juga tentang rasa aman, keadilan, dan peluang hidup yang layak. Untuk itu, saya mendorong agar para kepala daerah, perusahaan, dan instansi terkait menjadikan SE ini sebagai dasar memperkuat kebijakan ketenagakerjaan yang berkeadilan sosial di Jawa Timur,” lanjut wanita yang dua periode ini menjabat jadi Anggota DPRD Jatim itu.

Lilik juga memastikan, Fraksi PKS siap mengawal pelaksanaan SE ini secara aktif, termasuk membuka ruang dialog dan pengaduan agar suara para pekerja benar-benar terdengar dan ditindaklanjuti.

“Fraksi PKS siap mengawal pelaksanaan edaran ini, serta membuka ruang dialog dan pengaduan bagi para pekerja agar suara mereka terdengar dan tertangani,” pungkasnya.{}

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top