Melalui juru bicaranya Agus Cahyono, Fraksi PKS di DPRD Provinsi Jawa Timur dalam pandangan umumnya yang disampaikan pada Senin (16/12/2024) lalu memberi 9 catatan kritis terkait dengan perubahan nama PT Bank Prekreditan Rakyat menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat.
Salah satu perusahaan daerah yang ada di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Bank Perkreditan Rakyat memang akan mengubah namanya menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Hal ini diajukan dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur.
Fraksi PKS (FPKS) Jatim memberi beberapa catatan kritis terkait pengajuan Raperda Provinsi Jawa Timur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur. Beberapa poin utama yang disoroti.
Pertama, perubahan nomenklatur. FPKS meminta penjelasan lebih lanjut tentang perubahan nomenklatur dari PT Bank Perkreditan Rakyat (Perseroda) menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat (Perseroda), dan apakah perlu dijelaskan keterkaitannya dalam pasal tersendiri.
Kedua, tentang pengaturan organ BUMD. Dalam hal ini, Fraksi PKS Jatim menyoroti pengaturan organ BUMD, seperti RUPS, dewan komisaris, dan direksi, yang sebelumnya ada dalam Perda nomor 1 tahun 2022, namun kini hanya disebutkan dalam pasal peralihan. Fraksi menganggap pengaturan ini perlu tetap ada dalam Raperda baru.
Ketiga, Anggaran Dasar Perusahaan. FPKS Jatim mengkritisi tidak adanya ketentuan yang mengatur anggaran dasar perusahaan yang harus mengacu pada UU nomor 4 tahun 2023 dan PP nomor 54 tahun 2017.
Keempat, terkait dengan pasal-pasal yang hilang, FPKS Jatim mempertanyakan mengapa tidak ada pasal yang mengatur tentang pelaporan, pembinaan, pengawasan, kerjasama, pembubaran perusahaan, dan sanksi, yang seharusnya ada sesuai dengan PP nomor 54 tahun 2017.
Kelima, tentang manfaat ekonomi daerah. Dal hal ini, Fraksi meminta penjelasan mengenai manfaat yang jelas bagi perekonomian daerah, khususnya terkait peningkatan PAD dari dividen perusahaan dan kontribusinya terhadap sektor UMKM.
Keenam, terkait dengan kinerja keuangan. Fraksi meminta klarifikasi tentang langkah-langkah yang akan diambil untuk meningkatkan kinerja keuangan perusahaan, termasuk pengelolaan rasio kredit dan laba perusahaan.
Ketujuh, tentang market share dan transformasi digital, FPKS Jatim menanyakan bagaimana penerapan Raperda ini akan berdampak pada peningkatan market share perusahaan, serta upaya transformasi digital yang akan dilakukan untuk mendukung penyaluran kredit UMKM.
Kedelapan, kegiatan usaha dan infrastruktur. Fraksi menekankan pentingnya fokus pada sektor UMKM, khususnya sektor pertanian, perikanan, perdagangan, dan industri, serta kesiapan perusahaan dalam hal infrastruktur, pembiayaan, dan SDM.
Terakhir kesembilan terkait dengan keselarasan dengan Peraturan Perundang-undangan, Fraksi PKS Jatim mengusulkan penambahan referensi terhadap peraturan-peraturan terbaru yang relevan, seperti POJK Nomor 7 Tahun 2024 dan Permendagri Nomor 94 Tahun 2017, untuk memastikan keselarasan dengan ketentuan yang berlaku.{}