Agus Cah DPRD Jatim: Pemprov Jatim Wajib Turun Tangan Tangani Gondola Darurat di Gedangan Ponorogo

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Agus Cahyono, menegaskan Pemerintah Provinsi Jawa Timur wajib turun tangan memediasi dan mempercepat penanganan persoalan gondola darurat di Desa Gedangan, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo.

Sekadar diketahui, Gondola darurat di Ponorogo adalah alat penyeberangan sementara yang digunakan warga untuk melintasi sungai setelah jembatan utama rusak atau putus, seperti yang terjadi di Desa Gedangan, Kecamatan Ngrayun.

“Permasalahan daerah perbatasan antar kabupaten dalam satu provinsi itu memang menjadi kewajiban pemerintah provinsi untuk memediasi agar problem pembangunan bisa terselesaikan,” tegas Anggota DPRD dati daerah pemilihan 9 Jawa Timur itu.

Ia menilai, kondisi warga yang terpaksa menggunakan gondola darurat akibat jembatan penghubung rusak merupakan persoalan serius. Akses tersebut menjadi jalur vital bagi aktivitas masyarakat, mulai dari anak sekolah, petani, hingga distribusi hasil pertanian.

Menurut Agus, persoalan ini bukan konflik wilayah, melainkan murni kebutuhan pembangunan infrastruktur. Karena berada di titik perbatasan wilayah, Pemprov Jatim dinilai memiliki tanggung jawab untuk memperjelas kewenangan dan mendorong percepatan solusi.

Agus menjelaskan, setiap infrastruktur pasti memiliki pencatatan aset yang jelas, apakah masuk aset desa, kabupaten, provinsi, atau pemerintah pusat.  Kejelasan ini penting untuk menentukan siapa yang berwenang membangun.

“Kalau mau membangun jembatan, tinggal dipertegas status asetnya. Karena aset itu menunjukkan kewenangan dan tanggung jawab pembangunannya,” ujarnya.

Ia menyebut, apabila jembatan tersebut merupakan aset desa, maka bisa didorong melalui bantuan keuangan (BK) desa. Jika aset kabupaten namun belum tersedia anggaran, maka Pemprov Jatim dapat membantu melalui skema bantuan keuangan kabupaten.

Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa jika kondisi jembatan sangat mendesak dan membahayakan keselamatan warga, pemerintah daerah dapat menetapkannya sebagai kondisi darurat.

“Kalau memang sangat darurat, bisa ditetapkan sebagai darurat bencana sehingga provinsi bisa turun memberikan bantuan keuangan secara cepat,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar persoalan kejelasan aset tidak menjadi alasan berlarutnya pembangunan.

Menurutnya, ketika infrastruktur vital rusak dan belum dibangun, masyarakatlah yang paling dirugikan.

“Provinsi harus mengambil langkah cepat dan tepat. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban karena lambannya penyelesaian,” pungkasnya.

Agus berharap koordinasi antara pemerintah desa, Kabupaten Ponorogo, dan Pemprov Jawa Timur segera dilakukan agar pembangunan jembatan permanen bisa direalisasikan dan warga tidak lagi bergantung pada gondola darurat yang berisiko tinggi.{}

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top