Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Agus Cahyono, menyoroti sejumlah tantangan yang dihadapi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur dalam menjalankan tugasnya.
Hal ini disampaikannya dalam proses seleksi calon komisioner KPID Jatim yang berlangsung selama dua hari, Kamis-Jumat (30-31 Januari 2025).
Menurut politisi PKS ini, salah satu persoalan utama adalah masih banyaknya lembaga penyiaran di Jawa Timur yang belum memiliki izin resmi.
Saat ini, terdapat hampir 400 lembaga penyiaran radio dan televisi di provinsi ini, namun tidak semuanya berstatus legal.
“Salah satu tugas KPID nantinya adalah membantu dan memfasilitasi lembaga penyiaran agar bisa mendapatkan izin resmi sehingga mereka dapat beroperasi secara legal,” ujar Agus.
Selain itu, ia menekankan bahwa peran KPID tidak hanya sebatas mengawasi, tetapi juga harus memberikan pendampingan kepada lembaga penyiaran agar mereka mampu menghadirkan konten berkualitas yang edukatif bagi masyarakat.
“Kita ingin media penyiaran tidak sekadar menyajikan hiburan, tetapi juga berperan dalam mendukung program-program pemerintah serta mencerdaskan masyarakat,” tambahnya.
Agus juga menyoroti keterbatasan anggaran yang dialokasikan untuk KPID Jatim. Dibandingkan dengan provinsi lain, anggaran yang diterima KPID Jatim tergolong kecil.
“Kalau di Jawa Tengah anggarannya hampir Rp4 miliar, di Jawa Barat sekitar Rp5 miliar, dan di Bali yang cakupannya lebih kecil mencapai Rp1,5 miliar. Sedangkan Jawa Timur dengan 38 kota/kabupaten hanya mendapat sekitar Rp1 miliar, yang sebagian besar habis untuk belanja operasional,” jelas legislator PKS ini.
Ia pun berharap ada sinergi lebih kuat antara KPID Jatim, DPRD, dan dinas terkait seperti Diskominfo untuk mencari solusi terhadap tantangan ini.
“Kami di Komisi A akan berkoordinasi agar ada program atau kegiatan yang bisa disinergikan dengan lembaga penyiaran di daerah. Harapannya, ini dapat membantu KPID dalam menjalankan tugasnya lebih efektif meskipun dengan anggaran yang terbatas,” tutupnya.
Dengan proses seleksi yang tengah berlangsung, nantinya akan dipilih tujuh komisioner terbaik dari 21 calon yang telah mengikuti tahapan wawancara. Nama-nama yang terpilih akan diajukan oleh Komisi A DPRD Jatim ke pimpinan DPRD untuk kemudian direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Timur guna mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.{}