Dalam sidang paripurna DPRD Jawa Timur, Kamis (23/1/2025), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui Ketua Fraksinya, Lilik Hendarwati, memberi catatan kritis melalui pandangan umum fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Jatim Ghra Utama.
Lilik menyampaikan apresiasi atas upaya Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menyelaraskan regulasi sesuai amanat PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, namun ia menegaskan bahwa perubahan ini harus berdampak nyata pada peningkatan kinerja perusahaan.
“Kami mendukung perubahan nomenklatur dari PT Jatim Ghra Utama menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Jatim Ghra Utama, namun perubahan ini tidak boleh sekadar kosmetik. Harus ada transformasi mendalam untuk memastikan perusahaan ini benar-benar berkontribusi terhadap pembangunan Jawa Timur,” ujar Lilik.
Fraksi PKS memberikan sejumlah catatan penting terhadap Raperda ini, antara lain:
Keterlambatan Penyesuaian Regulasi
Fraksi PKS menyoroti bahwa regulasi yang menjadi dasar perubahan ini, yakni PP No. 54 Tahun 2017, telah berlaku sejak lama. Lilik mempertanyakan mengapa perubahan baru dilakukan sekarang, mengingat urgensi peningkatan kinerja BUMD sudah mendesak sejak beberapa tahun lalu.
Judul Perda yang Ambigu
Fraksi PKS mengkritisi judul Raperda yang terkesan seperti Perda pendirian BUMD baru. Menurut Lilik, judul yang lebih spesifik, seperti “Perubahan Bentuk Perseroan Terbatas menjadi Perusahaan Perseroan Daerah,” akan lebih menggambarkan maksud utama perubahan ini.
Hilangnya Fokus pada Optimalisasi Aset
Lilik juga mempertanyakan penghapusan frase “mengoptimalkan daya guna aset milik Pemerintah Provinsi” dan “penyediaan produk properti” dalam tujuan perusahaan.
Ia menilai, ini dapat mengaburkan fokus utama perusahaan dalam pengelolaan aset daerah dan penyediaan perumahan yang terjangkau bagi masyarakat kecil.
Diversifikasi Usaha yang Berisiko
Fraksi PKS mengapresiasi upaya diversifikasi usaha, termasuk pengelolaan limbah B3. Namun, mereka meminta penjelasan terkait kesiapan perusahaan dalam menjalankan bisnis ini, terutama dari segi perizinan, dampak lingkungan, dan kemampuan teknis.
Kinerja Keuangan dan Efisiensi Perusahaan
Lilik menyoroti kinerja keuangan PT Jatim Ghra Utama yang dinilai kurang sehat. Ia mendesak adanya langkah konkret untuk meningkatkan laba dan dividen perusahaan agar dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur.
Percepatan Penyesuaian Peraturan
Fraksi PKS mengusulkan agar penyesuaian dokumen resmi perusahaan dilakukan dalam waktu enam bulan, bukan satu tahun seperti yang diusulkan. Hal ini untuk memastikan percepatan implementasi Perda dan peningkatan kinerja perusahaan.
Lilik juga menegaskan bahwa pembahasan Raperda ini harus menjadi momentum transformasi, bukan sekadar perubahan administratif.
Ia meminta agar PT Jatim Ghra Utama dapat memperbaiki kelembagaan dan SDM secara profesional agar perusahaan mampu menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kami tidak ingin perubahan ini hanya menjadi formalitas tanpa dampak signifikan. Perusahaan ini harus keluar dari kategori kurang sehat dan menjadi motor penggerak pembangunan daerah,” tegas legislator PKS itu.
Fraksi PKS mendukung pengajuan Raperda ini dengan harapan pembahasannya menghasilkan regulasi yang kredibel dan implementatif.{}