Sulisyowati dan Santoso, tenaga kerja kontrak dari Madiun ini merasa tidak mendapatkan keadilan. Keduanya diancam tidak bisa mengikuti tes P3K jika tidak menandatangani surat penyataan.
Keduanya mendatangi Ruang Fraksi PKS pada Kamis (26/9) untuk bercerita dan berharap aspirasinya diterima dan mendapatkan solusi permasalahan.
“Kami tiba-tiba dikirimi form surat pernyataan yang harus diisi dan harus kami tandatangani. Isinya pernyataan bahwa jika kami tidak lulus di P3K Fulltime, tidak akan menuntut untuk dijadikan P3K part time, atau dengan kata lain kami tidak bisa kembali bekerja meskipun dengan status kontrak,” kata Santoso.
Masalahnya, ia melanjutkan, jika tidak menandatangani surat pernyataan itu, Santoso dan Sulis diancam tidak akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai syarat mengikuti tes P3K.
“Ada 14 orang yang diminta menandatangani surat pernyataan agar bisa ikut tes P3K. Pengabdian saya selama 18 tahun seperti tidak dianggap,” kata Sulis sedih.

Aspirasi keduanya diterima Ketua dan anggota Fraksi PKS Lilik Hendarwati dan Agus Cahyono. Lilik dalam kesempatan itu mengaku bisa merasakan kekhawatiran dua tamu dari Madiun itu.
Di waktu yang sama, Lilik kemudian menelpon Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur untuk menanyakan tentang surat pernyataan yang sudah beredar.
“Saya sudah coba mengklarifikasi kepada Kepala Dinas. Menurut beliau, mestinya tidak perlu ada surat pernyataan. Dan harusnya tetap bisa mengikuti tes P3K, Beliau juga akan mengklarifikasi tentang surat itu. In syaa Allah mudah-mudahan terselesaikan, hanya salah paham saja,” kata Lilik.
Sementara Agus Cahyono kesempatan bekerja di sebagai pegawai kontrak bisa sampai usia 58 tahun sementara, usia keduanya masih sekitar 52 tahunan.
“Harusnya, karena sudah mengabdi lama, hampir 20 tahun. Jika ternyata tidak lulus P3K, harusnya tetap bisa kembali bekerja, dan tidak perlu menandatangani surat pernyataan,” kata Agus Cah.{}