Fraksi PKS memberikan dukungan terhadap Raperda tersebut, namun juga menyoroti sejumlah aspek strategis yang perlu diperhatikan pemerintah provinsi, terutama terkait kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Hal ini disampaikan oleh juru bicara Fraksi PKS DPRD Jawa Timur, Khusnul Khuluk saat menyampaikan pandangan umum Fraksi PKS dalam Sidang Paripurna DPRD Jawa Timur terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur pada Kamis (23/1/2025).
Khusnul menekankan bahwa keberadaan Raperda ini sangat penting untuk memberikan payung hukum yang jelas dalam mendukung optimalisasi peran BUMD, khususnya PT Penjaminan Kredit Daerah (Perseroda), dalam memperkuat sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jawa Timur.
“UMKM adalah tulang punggung perekonomian Jawa Timur dengan kontribusi signifikan terhadap PDRB. Oleh karena itu, regulasi ini harus mampu memastikan perlindungan dan pemberdayaan UMKM secara maksimal,” ujar legislator PKS itu.
Namun, Fraksi PKS juga menyoroti perlunya pembenahan mendasar pada kinerja BUMD di Jawa Timur. Khusnul menyebut bahwa perubahan nomenklatur menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur harus disertai dengan perbaikan kinerja, profesionalitas, dan efisiensi BUMD.
“Perubahan nama ini jangan hanya formalitas. Harus ada langkah konkret untuk memastikan BUMD benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi daerah,” tambah pria asal Lumajang itu.
Khusnul juga mempertanyakan lambatnya implementasi perubahan nomenklatur ini yang seharusnya sudah disesuaikan sejak terbitnya PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Ia menilai pemerintah provinsi perlu menjelaskan keterkaitan perubahan ini dengan peningkatan kinerja BUMD.
Lebih lanjut, Fraksi PKS meminta agar tujuan Raperda lebih tegas mencantumkan komitmen untuk mendukung pembiayaan UMKM dan koperasi, seperti yang sebelumnya tertuang dalam Perda lama.
“Jangan sampai tujuan utama pendirian BUMD untuk mendukung UMKM dan koperasi justru terpinggirkan. Fraksi PKS mendesak pemerintah untuk memasukkan kembali frase ini dalam Raperda,” tegas Khusnul.
Fraksi PKS juga mengkritisi rincian kegiatan usaha yang dianggap terlalu umum dalam Raperda ini. Khusnul berharap agar kegiatan usaha yang mencakup pembiayaan syariah dimasukkan ke dalam anggaran dasar perusahaan agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat Jawa Timur.
Di akhir pandangannya, Fraksi PKS mendorong agar pembahasan Raperda ini dilakukan dengan cepat dan matang.
“Regulasi ini harus mampu memberikan dampak nyata, tidak hanya dalam bentuk perlindungan dan pemberdayaan UMKM, tetapi juga peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kinerja BUMD yang lebih produktif,” pungkasnya.
Sidang paripurna ini diharapkan menghasilkan regulasi yang kredibel dan implementatif untuk menjadikan Jawa Timur sebagai provinsi yang unggul dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya di sektor UMKM dan koperasi.{}