Bahas Transportasi Berbasis Aplikasi, FPKS DPRD Jatim: Tarif Harus Tetap Lindungi Pengemudi dan Pengguna

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Jawa Timur menegaskan persoalan tarif menjadi salah satu aspek penting dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi. Regulasi yang disusun harus mampu menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pengemudi dan kemampuan masyarakat sebagai pengguna jasa.

Penegasan itu disampaikan Anggota Komisi E DPRD Jatim, Dr. Puguh Wiji Pamungkas, MM, saat membacakan Tanggapan dan/atau Jawaban FPKS terhadap Pendapat Gubernur Jawa Timur atas Raperda Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Kamis (11/9/2026).

Menurut Puguh, FPKS memahami pandangan Pemprov Jatim yang menilai kewenangan penetapan biaya jasa sepeda motor berada pada Pemerintah Pusat. Sementara itu, Gubernur memiliki kewenangan menetapkan tarif batas atas dan batas bawah untuk Angkutan Sewa Khusus.

Meski demikian, FPKS menilai pembahasan tarif tidak boleh berhenti pada persoalan kewenangan. Lebih jauh, tarif berkaitan langsung dengan keberlanjutan ekosistem transportasi berbasis aplikasi, terutama kondisi pengemudi dan pengguna jasa.

“Tarif yang terlalu rendah dapat berdampak terhadap pendapatan dan kesejahteraan pengemudi. Sebaliknya, tarif yang terlalu tinggi dapat membebani masyarakat sebagai pengguna jasa,” kata Puguh.

Karena itu, FPKS berpandangan bahwa meskipun penetapan biaya jasa sepeda motor merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi tetap perlu memiliki instrumen pembinaan, pengawasan, pemantauan, dan fasilitasi pengaduan terhadap pelaksanaan ketentuan biaya jasa di Jawa Timur.

Menurut Puguh, keberadaan instrumen tersebut penting agar regulasi yang berlaku tidak hanya berhenti sebagai norma, tetapi dapat dipastikan pelaksanaannya di lapangan.

FPKS juga mendorong agar pengawasan terhadap tarif memanfaatkan data aktual dan sistem digital. Dengan dukungan data, Pemerintah Provinsi dapat memperoleh gambaran mengenai kepatuhan penyelenggara terhadap pedoman biaya jasa, pola perubahan tarif, serta dampaknya terhadap pengemudi dan pengguna.

“Fraksi PKS meminta agar rumusan Raperda tetap memberikan ruang yang kuat bagi Pemerintah Provinsi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepatuhan penyelenggara sesuai pedoman yang ditetapkan Pemerintah Pusat,” tegasnya.

Puguh menambahkan, prinsip perlindungan tersebut perlu menjadi bagian dari tata kelola transportasi berbasis aplikasi yang lebih luas. FPKS mendorong agar regulasi memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan layanan transportasi yang adil, aman, transparan, dan akuntabel.

Di sisi lain, FPKS juga sependapat bahwa Raperda harus disinkronkan dengan regulasi Pemerintah Pusat. Namun, dinamika regulasi nasional tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi urgensi pembentukan Perda.

“Transportasi berbasis aplikasi berkembang jauh lebih cepat dibandingkan siklus pembentukan regulasi. Oleh karena itu, Peraturan Daerah yang akan dibentuk harus memiliki karakter adaptif dan antisipatif,” ujar Puguh.

FPKS menyatakan dapat menerima Pendapat Gubernur Jawa Timur untuk menjadi bahan pembahasan lebih lanjut. Dengan penyempurnaan substansi dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, FPKS berharap Raperda tersebut nantinya mampu menghadirkan ekosistem transportasi berbasis aplikasi yang tidak hanya efisien, tetapi juga berpihak pada kepentingan pengemudi dan masyarakat pengguna jasa.{}

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top