Soroti Ketimpangan Ekosistem Transportasi Online, FPKS Jatim: Pengemudi Harus Dilindungi

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Jawa Timur menyoroti ketimpangan relasi dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi. Di tengah pesatnya perkembangan transportasi online, perlindungan terhadap pengemudi dinilai harus menjadi bagian penting dalam regulasi yang sedang disusun Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Hal tersebut disampaikan juru bicara FPKS Jatim, Agus Cahyono, saat menyampaikan Pandangan Umum Fraksi PKS terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi, Jumat (14/8/2026).

Agus mengatakan, transportasi berbasis aplikasi telah memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus membuka lapangan pekerjaan dan mendukung pertumbuhan ekonomi digital. Namun, perkembangan teknologi tersebut harus diimbangi dengan tata kelola yang mampu memberikan keadilan bagi seluruh pihak.

“Transformasi digital tidak boleh hanya diukur dari inovasi teknologi. Yang lebih penting adalah bagaimana inovasi tersebut menghadirkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh pelaku dalam ekosistem,” ujar Agus Cah.

Menurutnya, posisi perusahaan aplikasi, pengemudi, dan pengguna jasa saat ini belum sepenuhnya seimbang. Perusahaan aplikasi memiliki kendali besar terhadap teknologi, sistem algoritma, mekanisme pemesanan, hingga data operasional. Sementara pengemudi berada di garis depan pelayanan dan berinteraksi langsung dengan masyarakat.

Karena itu, Agus menilai pemerintah daerah perlu hadir bukan hanya sebagai regulator dan pengawas administratif, tetapi juga sebagai pembina, fasilitator, dan mediator.

“Hubungan kemitraan dalam ekosistem transportasi digital tidak bisa hanya dipandang sebagai hubungan bisnis privat. Ada dimensi kepentingan publik di dalamnya. Pemerintah harus memastikan hubungan yang lebih adil, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan,” tegasnya.

FPKS Jatim juga mendorong agar Raperda tersebut memperkuat perlindungan pengemudi melalui peningkatan kapasitas, literasi digital, keselamatan kerja, akses jaminan sosial, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas.

Di sisi lain, perlindungan terhadap pengguna jasa juga harus diperkuat melalui standar pelayanan, kanal pengaduan yang mudah diakses, serta tindak lanjut yang cepat dan akuntabel.

Agus juga mengingatkan bahwa karakteristik transportasi di Jawa Timur sangat beragam. Kebutuhan masyarakat di kawasan metropolitan seperti Surabaya Raya berbeda dengan kawasan aglomerasi, industri, pariwisata, maupun wilayah kepulauan.

Karena itu, regulasi transportasi online harus adaptif terhadap kondisi kewilayahan sekaligus terintegrasi dengan sistem transportasi publik yang sudah ada.

“Transportasi berbasis aplikasi jangan berdiri sendiri. Harus terintegrasi dengan angkutan umum, Trans Jatim, terminal, stasiun, pelabuhan, maupun bandar udara,” katanya.

Selain itu, FPKS mendorong pengawasan transportasi online dilakukan berbasis data. Data mengenai pengemudi, kendaraan, wilayah pelayanan, pola perjalanan, tingkat permintaan, pengaduan masyarakat, hingga aspek keselamatan dinilai penting sebagai dasar penyusunan kebijakan..

Agus berharap Raperda tersebut nantinya tidak sekadar memberikan kepastian hukum bagi perusahaan aplikasi, tetapi juga memastikan ekosistem transportasi digital tumbuh secara inklusif.

“Regulasi ini harus menghadirkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan, memperkuat perlindungan masyarakat, mendukung pertumbuhan ekonomi digital, serta mewujudkan transportasi yang aman, modern, transparan, dan berkelanjutan,” pungkasnya.{}

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top