Juru Bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Provinsi Jawa Timur, Harisandi Savari, mendorong penguatan sistem pendataan penyandang disabilitas yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi sebagai dasar penyusunan program pemberdayaan yang tepat sasaran.
Hal tersebut disampaikan Harisandi dalam Tanggapan FPKS atas Pendapat Gubernur Jawa Timur terhadap Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Rabu (17/6/2026).
Harisandi mengatakan, hadirnya Raperda ini menjadi momentum memperkuat komitmen bersama untuk mewujudkan pembangunan Jawa Timur yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas.
Menurutnya, besarnya jumlah penyandang disabilitas menunjukkan bahwa isu disabilitas bukan persoalan sektoral semata, tetapi merupakan bagian penting dari pembangunan manusia.
Berdasarkan data yang disampaikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, jumlah penyandang disabilitas menurut BPS tahun 2020 mencapai 3,42 juta jiwa atau 8,41 persen penduduk Jawa Timur. Sementara berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) hingga Agustus 2025 tercatat sebanyak 1,86 juta jiwa penyandang disabilitas.
“Jumlah ini menunjukkan bahwa kebijakan terhadap penyandang disabilitas harus menjadi perhatian seluruh sektor pembangunan daerah. Kita membutuhkan data yang akurat agar intervensi program pemerintah benar-benar tepat sasaran,” ujar Harisandi.
Ia menegaskan, pendataan penyandang disabilitas tidak boleh hanya menjadi kegiatan administratif. Data harus menjadi instrumen untuk memastikan setiap penyandang disabilitas memperoleh hak dan akses terhadap program pemerintah.
“Data bukan sekadar angka statistik. Data harus memastikan mereka teridentifikasi, program memastikan mereka terlayani, dan pemberdayaan memastikan mereka mampu mandiri,” tegasnya.
Harisandi juga mengapresiasi berbagai program Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mendukung penyandang disabilitas, mulai rehabilitasi sosial, bantuan sosial, asistensi sosial, pendidikan inklusif, pelatihan vokasional, kewirausahaan, fasilitasi penempatan kerja, hingga peningkatan akses layanan publik.
Namun menurutnya, program pemberdayaan perlu terus diperkuat agar tidak hanya bersifat bantuan, tetapi mampu mendorong kemandirian.
“Paradigma pemberdayaan harus bergerak dari sekadar memberikan bantuan menuju penguatan kapasitas. Penyandang disabilitas memiliki potensi besar untuk produktif, mandiri, dan berkontribusi,” jelas Harisandi.
FPKS juga mendorong optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar semakin mampu memberikan dampak nyata dalam peningkatan keterampilan, penyerapan kerja, dan kemandirian ekonomi penyandang disabilitas.
Selain itu, Harisandi mendorong percepatan penyusunan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD PD) sehingga kebijakan lintas sektor memiliki target, indikator keberhasilan, dukungan anggaran, serta evaluasi yang jelas.
“Prinsipnya, jangan sampai ada satu pun penyandang disabilitas di Jawa Timur yang tertinggal. Pembangunan harus memastikan semua warga memiliki kesempatan yang sama untuk maju,” tegasnya.
Menurut Harisandi, penyandang disabilitas harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar penerima manfaat sebagaimana paradigma baru yang akan ditetapkan dalam Raperda.
“Penyandang disabilitas memiliki hak, kemampuan, dan kesempatan yang sama. Tugas kita memastikan hadirnya sistem yang memberikan ruang agar mereka bisa mandiri, berkarya, dan ikut membangun Jawa Timur,” pungkas Harisandi.{}



