Kawal Implementasi Kuota Kerja Penyandang Disabilitas, FPKS Jatim: Sepakat Kuatkan Sistem Pantau dan Evaluasi dalam Raperda

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Provinsi Jawa Timur melalui juru bicaranya Harisandi Savari, menegaskan untuk mengawal implementasi pemenuhan kuota kerja bagi penyandang disabilitas sepakat untuk memperkuat sistem pemantauan dan evaluasi yang terukur agar amanat undang-undang benar-benar terlaksana.

Hal tersebut disampaikan Harisandi dalam Tanggapan Fraksi PKS Jatim atas Pendapat Gubernur Jawa Timur terhadap Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Rabu (17/6/2026).

Harisandi menjelaskan, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah memberikan mandat yang jelas terkait kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

Dalam Pasal 53 UU Nomor 8 Tahun 2016, pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen dari jumlah pegawai atau pekerja.

Sedangkan perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 1 persen dari jumlah pekerja atau pegawai.

“Artinya, negara sebenarnya sudah memberikan afirmasi agar penyandang disabilitas mendapatkan kesempatan yang setara dalam dunia kerja. Tantangan kita hari ini adalah memastikan aturan tersebut benar-benar berjalan di lapangan,” ujar Harisandi.

Menurut Harisandi, pemenuhan kuota tersebut tidak boleh hanya menjadi angka administratif, tetapi harus menjadi pintu masuk untuk meningkatkan kemandirian ekonomi penyandang disabilitas.

“Ketentuan kuota tenaga kerja penyandang disabilitas jangan berhenti sebagai norma hukum di atas kertas. Harus ada mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pelaporan yang jelas sehingga implementasinya bisa diukur,” tegasnya.

FPKS mendukung adanya penguatan peran pemerintah provinsi Jawa timur untuk melakukan monitoring terhadap pemenuhan kuota kerja penyandang disabilitas, baik di sektor pemerintahan maupun dunia usaha.

Selain mendorong kepatuhan perusahaan, Harisandi menilai pemerintah juga harus memperkuat ekosistem pendukung.

“Kita perlu menyiapkan data pencari kerja penyandang disabilitas, meningkatkan pelatihan vokasional, sertifikasi kompetensi, pendampingan karier, serta mempertemukan penyandang disabilitas dengan kebutuhan dunia usaha dan industri,” jelasnya.

Menurutnya, alasan tidak tersedianya tenaga kerja penyandang disabilitas yang sesuai kebutuhan tidak boleh menjadi celah untuk menghindari kewajiban.

Perusahaan harus terlebih dahulu membuka proses rekrutmen yang inklusif, transparan, dan aksesibel.

“Tujuan akhirnya bukan sekadar memenuhi angka kuota, tetapi menghadirkan kesempatan kerja yang adil, meningkatkan kemandirian ekonomi, dan memastikan penyandang disabilitas dapat berkontribusi dalam pembangunan Jawa Timur,” pungkas Harisandi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top