FPKS DPRD Jatim Dorong Raperda Disabilitas Berbasis Hak Asasi dan Inklusivitas

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Timur mendukung penuh pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas.

Dukungan itu disampaikan dalam Pandangan Fraksi PKS yang dibacakan juru bicara fraksi, Raden Harisandi Savari pada Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (11/5/2026).

Dalam pandangannya, Fraksi PKS menilai pembentukan Raperda tersebut menjadi kebutuhan mendesak untuk menghadirkan perlindungan yang lebih adil dan inklusif bagi penyandang disabilitas di Jawa Timur.

“Sudah lama terjadi kesenjangan antara janji konstitusi dan realita yang dialami saudara-saudara kita penyandang disabilitas di Jawa Timur,” ujar Harisandi dalam sidang paripurna.

PKS menilai Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas sudah tidak relevan karena masih menggunakan paradigma lama berbasis belas kasihan (charity based), sementara Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 telah mengamanatkan pendekatan berbasis hak asasi manusia (rights based approach).

Fraksi PKS menegaskan bahwa keterlambatan mengganti regulasi lama sama saja dengan melanjutkan ketidakadilan terhadap jutaan penyandang disabilitas di Jawa Timur.

“Pengajuan Raperda ini memiliki urgensi tinggi karena menyangkut pemenuhan hak konstitusional penyandang disabilitas,” kata Harisandi.

Dalam pandangannya, FPKS menyoroti pentingnya pemenuhan hak dasar penyandang disabilitas, mulai dari pendidikan inklusif, akses pekerjaan yang layak, layanan kesehatan, hingga aksesibilitas fasilitas publik dan layanan transportasi.

PKS juga mendorong adanya kepastian implementasi kuota tenaga kerja bagi penyandang disabilitas, yakni 2 persen di lingkungan pemerintah dan BUMD serta 1 persen di sektor swasta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.

“Raperda ini harus memuat mekanisme pengawasan, sanksi administratif, serta sistem insentif yang jelas bagi perusahaan yang memenuhi kewajiban ketenagakerjaan disabilitas,” tegasnya.

Selain itu, Fraksi PKS menyoroti masih lemahnya aksesibilitas fasilitas publik di Jawa Timur. Banyak gedung pemerintahan, sarana pendidikan, fasilitas kesehatan, hingga transportasi umum yang dinilai belum ramah disabilitas.

Karena itu, Fraksi meminta agar Raperda mempertegas standar aksesibilitas dan audit fasilitas publik secara berkala.

PKS juga menilai keberadaan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di berbagai sektor masih belum optimal. Fraksi meminta penguatan kelembagaan, sumber daya manusia, serta dukungan anggaran agar layanan bagi penyandang disabilitas tidak sekadar formalitas.

Dalam kesempatan itu, FPKS turut mendukung pembentukan Komisi Disabilitas Daerah sebagai instrumen pengawasan dan advokasi pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Namun, kelembagaan tersebut diminta tetap independen dan melibatkan organisasi penyandang disabilitas.

“Penyandang disabilitas harus diposisikan sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak partisipasi penuh dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kebijakan daerah,” ujar Harisandi.

Fraksi PKS juga menekankan pentingnya penganggaran daerah yang responsif disabilitas agar seluruh program perlindungan dan pelayanan tidak bersifat simbolik semata.

Selain itu, perhatian khusus juga diminta diberikan kepada perempuan dan anak penyandang disabilitas yang dinilai rentan mengalami diskriminasi berlapis, kekerasan, hingga penelantaran.

Di akhir pandangannya, Fraksi PKS menyatakan menerima dan mendukung pembahasan Raperda tentang Perlindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Fraksi PKS berkomitmen mengawal pembahasan Raperda ini secara saksama, konstruktif, dan partisipatif agar benar-benar menjadi solusi bagi kelompok penyandang disabilitas di Jawa Timur,” pungkas Harisandi.{}

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top