Penahanan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terkait dugaan pungutan liar (pungli) perizinan pertambangan mendapat perhatian dari DPRD Jawa Timur.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Agus Cahyono, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan berharap penanganan kasus tersebut dilakukan secara adil sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Harapan kami, kasus ini diproses dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku,” ujar legislator PKS itu.
Meski demikian, Agus mengingatkan agar kasus hukum yang menjerat pejabat di lingkungan Pemprov Jatim tersebut tidak sampai mengganggu pelayanan publik, khususnya terkait perizinan di sektor pertambangan.
“Pelayanan kepada masyarakat, terutama perizinan tambang, harus tetap berjalan normal sesuai prosedur dan standar operasional yang ada. Tisak boleh terganggu. Jangan sampai masyarakat dirugikan,” tegasnya.
Ia juga menilai, kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar praktik-praktik yang melanggar hukum tidak kembali terulang di kemudian hari, khususnya dalam sektor pelayanan publik.
Selain itu, Agus turut mengingatkan para pelaku usaha agar menjalankan proses pengurusan izin secara benar dan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
“Pengusaha juga harus taat aturan. Penuhi semua persyaratan perizinan dengan baik agar tidak membuka celah negosiasi yang berujung pada praktik yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Menurutnya, transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur menjadi kunci untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, khususnya dalam sektor strategis seperti pertambangan.
Agus berharap, kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pelayanan perizinan di Jawa Timur agar lebih transparan, profesional, dan bebas dari praktik korupsi.
“Ini harus menjadi evaluasi bersama agar ke depan pelayanan publik semakin baik dan bebas dari penyimpangan,” pungkasnya.{}



