Pemkot Surabaya Tahan Layanan Adminduk untuk Ayah Abai Nafkah, Lilik Hendarwati: Bentuk Keberpihakan pada Perempuan dan Anak

Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang menahan sementara layanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi pria yang tidak menunaikan kewajiban nafkah pascaperceraian menuai perhatian publik.

Tercatat, sekitar 8.180 mantan suami terancam tidak dapat mengakses layanan adminduk karena belum memenuhi kewajiban terhadap mantan istri dan anak.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Jawa Timur dari Dapil Surabaya, Lilik Hendarwati, menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan terhadap perlindungan perempuan dan anak, namun tetap harus dijalankan secara hati-hati dan dalam koridor hukum.

“Saya memandang langkah Wali Kota Surabaya ini sebagai bentuk keberpihakan terhadap perlindungan anak dan perempuan,” ujar Ketua Fraksi PKS Jatim itu.

Lilik menjelaskan, secara prinsip kebijakan tersebut sejalan dengan sejumlah regulasi nasional, di antaranya UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (jo. UU No. 16 Tahun 2019) yang menegaskan kewajiban ayah dalam pemeliharaan dan pembiayaan anak.

Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa negara dan orang tua wajib menjamin hak anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang, termasuk dalam aspek pengasuhan dan kesejahteraan.

“Banyak kasus menunjukkan bahwa pasca perceraian, anak justru terabaikan secara ekonomi karena ayah tidak menjalankan kewajibannya. Ini bukan hanya persoalan keluarga, tetapi sudah menjadi persoalan sosial,” jelasnya.

Menurut Lilik, kebijakan ini dapat menjadi bentuk shock therapy agar para ayah lebih bertanggung jawab terhadap kewajibannya, sekaligus menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi hak anak.

Namun demikian, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak melanggar hak administrasi warga negara.

“Jangan sampai niat baik justru menimbulkan celah pelanggaran hukum,” tegasnya.

Lilik juga menekankan pentingnya mekanisme verifikasi yang jelas agar kebijakan tidak salah sasaran.

Ia mengingatkan agar tidak sampai menyulitkan pihak yang sebenarnya telah menjalankan kewajibannya.

Selain itu, pendekatan yang dilakukan tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi juga harus dibarengi dengan edukasi, mediasi, serta penegakan hukum yang tepat.

“Negara tidak boleh mengambil alih fungsi penghukuman tanpa proses hukum yang sah. Jika ada pelanggaran kewajiban nafkah, harus tetap didorong melalui mekanisme peradilan,” ujarnya.

Lilik juga memberikan sejumlah catatan agar kebijakan ini berjalan optimal, di antaranya perlunya koordinasi antara pemerintah daerah dengan pengadilan agama, dinas sosial, serta lembaga perlindungan anak.

Ia juga mendorong adanya regulasi turunan atau standar operasional prosedur (SOP) yang jelas agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.

“Yang terpenting, kebijakan ini harus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kepentingan terbaik bagi anak,” katanya.

Lilik menegaskan, dirinya mendukung setiap kebijakan yang berpihak pada perlindungan anak dan perempuan, namun harus tetap dilaksanakan secara adil, terukur, dan berkelanjutan.

“Kebijakan publik harus tetap berada dalam koridor hukum, agar tidak hanya tegas, tetapi juga adil dan memberikan kepastian,” pungkasnya.{}

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top