Kebijakan Work From Home (WFH) yang diterapkan pemerintah untuk efisiensi energi memunculkan perbedaan pelaksanaan antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah pusat menetapkan WFH setiap Jumat, sementara Pemerintah Provinsi Jawa Timur memilih hari Rabu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi PKS DPRD Jawa Timur, Lilik Hendarwati, menilai perbedaan kebijakan tersebut perlu disikapi secara bijak agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan aparatur sipil negara (ASN) maupun masyarakat.
“Pada prinsipnya, kebijakan WFH baik dari pemerintah pusat maupun daerah memiliki tujuan yang sama, yaitu meningkatkan efisiensi kerja, mengurangi mobilitas, dan tetap menjaga produktivitas ASN,” ujar Lilik.
Lilik menjelaskan bahwa perbedaan hari pelaksanaan WFH tidak perlu dipertentangkan, karena masing-masing level pemerintahan memiliki pertimbangan tersendiri.
Menurutnya, pemerintah pusat tentu melihat dari perspektif makro secara nasional, sementara pemerintah daerah mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan spesifik di wilayah masing-masing.
“Yang diperlukan adalah sinkronisasi dan evaluasi bersama, bukan mempertentangkan kebijakan,” tegasnya.
Meski demikian, Lilik mengingatkan agar perbedaan kebijakan tersebut tidak berdampak pada kualitas pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa kepentingan masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan.
“Jangan sampai perbedaan ini justru menimbulkan kebingungan administratif atau mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Fraksi PKS DPRD Jawa Timur, lanjut Lilik, mendorong adanya koordinasi dan komunikasi yang lebih intens antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan kebijakan WFH.
Selain itu, evaluasi berkala juga perlu dilakukan untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, baik dari sisi produktivitas kerja ASN, kualitas layanan publik, maupun dampaknya terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.
“Kebijakan ini harus terus dievaluasi agar benar-benar memberikan manfaat, bukan justru menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.
Menurutnya, yang terpenting bukanlah perbedaan kebijakan, melainkan bagaimana kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Yang menjadi prioritas utama adalah manfaat bagi masyarakat dan tetap terjaganya kualitas pelayanan publik,” pungkasnya.{}



