Rangkap Jabatan Guru Honorer di Probolinggo Disorot, Puguh DPRD Jatim: Bukti Lemahnya Sistem Kepegawaian

Kasus rangkap jabatan yang melibatkan seorang guru honorer sekaligus pendamping lokal desa di Kabupaten Probolinggo menjadi perhatian publik.

Kasus tersebut mencuat setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan penanganannya dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, menilai peristiwa tersebut sebagai catatan serius bagi sistem kepegawaian di Indonesia.

“Peristiwa rangkap jabatan pendamping desa di Probolinggo yang ditetapkan sebagai tersangka ini menjadi catatan serius bagi sistem kepegawaian kita, baik di kabupaten/kota, provinsi, bahkan nasional,” ujar legislator PKS itu.

Dalam kasus tersebut, yang bersangkutan diduga menerima penghasilan dari dua sumber yang sama-sama berasal dari anggaran negara, baik APBN maupun APBD.

Puguh menilai, secara sistem seharusnya hal semacam ini dapat terdeteksi lebih awal melalui sinkronisasi data berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Kalau data itu sinkron berdasarkan NIK, ketika seseorang sudah menjadi pegawai dan digaji oleh APBN atau APBD, seharusnya muncul dalam sistem. Tidak mungkin seseorang bisa rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama-sama dari negara,” tegasnya.

Menurutnya, kasus ini menunjukkan lemahnya sistem pendataan dan pengawasan administrasi kepegawaian di Indonesia.

Puguh juga mengaitkan peristiwa ini dengan sejumlah kasus lain yang mencerminkan persoalan serupa dalam tata kelola data, seperti penerima bantuan sosial yang tidak tepat sasaran hingga temuan penggunaan dana bansos untuk judi online berdasarkan laporan PPATK.

Selain itu, ia menyinggung persoalan penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan yang dinilai tidak tepat klasifikasi, sehingga masyarakat yang berhak justru tidak mendapatkan haknya.

“Ini menunjukkan lemahnya pendataan kita sebagai bangsa. Masyarakat yang seharusnya menerima bantuan justru tidak masuk kategori penerima, sementara yang tidak berhak bisa lolos,” jelasnya.

Puguh menegaskan bahwa negara harus benar-benar memastikan sistem kepegawaian berjalan adil dan transparan, sehingga tidak ada lagi kasus dobel profesi dengan sumber gaji dari APBN maupun APBD.

“Saya pikir ini harus menjadi pembelajaran. Negara harus merapikan sistem kepegawaian dan pendataan, supaya tidak ada lagi rangkap jabatan yang sama-sama dibiayai negara,” pungkasnya.

Ia berharap kasus di Probolinggo menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap integrasi data kepegawaian dan sistem pengawasan, agar tata kelola pemerintahan semakin akuntabel dan profesional.{}

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top