Ancaman judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi perhatian utama Fraksi PKS DPRD Jawa Timur saat menyampaikan tanggapan atas pendapat Gubernur Jatim terkait Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Tanggapan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi, Harisandi Savari, dalam Rapat Paripurna pada Selasa (25/11/2025).
Harisandi menegaskan bahwa gangguan di ruang digital telah memasuki tahap darurat, khususnya judi online dan pinjol ilegal yang telah menelan banyak korban, mulai dari mahasiswa, ibu rumah tangga, hingga pekerja.
“Persetujuan gubernur untuk memasukkan ruang digital sebagai bagian dari gangguan ketertiban umum adalah langkah penting. Ini menjadi dasar sinergi Pemprov dan DPRD untuk menangani darurat pinjol dan judi online,” tegasnya.
Fraksi PKS bahkan mengusulkan perluasan strategi pencegahan tidak hanya melalui relawan digital, tetapi juga menyasar generasi muda yang menjadi target utama platform ilegal tersebut.
“Pencegahan harus dilakukan sejak dini. Kami usulkan edukasi khusus di sekolah menengah, kampus, hingga pesantren. Generasi Z harus dibekali literasi digital agar tidak menjadi korban,” ujar Harisandi.
Selain itu, Fraksi PKS mendorong pembentukan konselor pencegahan pinjol dan judi online berbasis keluarga, mengingat banyak kasus bermuara pada kondisi psikologis dan tekanan ekonomi keluarga.
Menindaklanjuti usulan gubernur, Fraksi PKS meminta sistem rehabilitasi sosial diperkuat dengan kolaborasi lintas profesi dan komunitas.
“Rehabilitasi bagi korban pinjol dan judol harus melibatkan psikiater, psikolog, pekerja sosial, dan relawan desa. Banyak korban mengalami depresi, tekanan ekonomi, dan krisis keluarga,” jelasnya.
Meski perjudian dan pinjol menjadi isu utama, Fraksi PKS juga menanggapi catatan gubernur terkait poin-poin lain dalam Raperda, termasuk penggunaan pengeras suara (sound horeg), keamanan pangan, hingga perlindungan masyarakat rentan.
Soal sound horeg, PKS meminta ukuran objektif batas penggunaan pengeras suara melibatkan ahli kesehatan, ahli bangunan, dan ahli teknologi.
“Frekuensi tinggi bukan hanya mengganggu pendengaran, tetapi bisa berdampak pada syaraf, otak, jantung, bahkan konstruksi bangunan,” jelas Harisandi.
Terkait pangan berbahaya, PKS sependapat pentingnya memasukkan pasal yang melarang produksi dan peredaran pangan tercemar maupun nonpangan.
“Kriteria ilmiah harus jadi dasar. Pendapat ahli pangan, ahli gizi, ahli kesehatan, dan pakar halal wajib dilibatkan,” tambahnya.
Fraksi PKS juga menyoroti perlunya meningkatkan peran masyarakat dalam menjaga ketertiban umum, namun dengan mekanisme yang tidak menimbulkan tindakan main hakim sendiri.
“Kami usulkan quick response aparat penegak Perda terhadap laporan masyarakat. Kanal pengaduan, termasuk digital, harus aktif dan transparan,” ujar Harisandi.
PKS: Raperda Ini Mendesak di Tengah Lonjakan Gangguan Digital
Mengakhiri penyampaiannya, Fraksi PKS menegaskan bahwa perubahan Raperda ini merupakan kebutuhan mendesak untuk menjawab fenomena sosial yang berkembang cepat, terutama di dunia digital.
“Pembahasan harus cermat dan melibatkan banyak pihak. Kami berharap Perda ini benar-benar memberikan perlindungan bagi masyarakat dari ancaman judi online, pinjol ilegal, pangan berbahaya, hingga gangguan ketertiban lainnya,” pungkasnya.
Dengan tambahan pasal-pasal strategis dan mekanisme pencegahan yang menyasar generasi muda, Raperda ini diharapkan menjadi benteng hukum baru bagi masyarakat Jawa Timur dalam menghadapi maraknya kejahatan digital.{}



