Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Timur menyampaikan tanggapan atas pendapat Gubernur Jawa Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Enam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur dalam rapat paripurna, Kamis (23/10/2025).
Tanggapan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi PKS, Khusnul Khuluk.
Dalam kesempatan itu, Fraksi PKS menyampaikan apresiasi kepada Gubernur atas pendapat dan catatan yang diberikan terhadap usul prakarsa DPRD mengenai pencabutan enam perda.
Fraksi PKS menilai, masukan tersebut akan menjadi bahan penting untuk penyempurnaan Raperda agar memiliki dasar filosofis, yuridis, dan sosiologis yang kuat.
Khusnul menjelaskan, Gubernur pada prinsipnya sependapat dengan pencabutan lima dari enam perda yang diajukan, yakni tentang perlindungan dan penataan pasar, pengendalian kelebihan muatan, perfilman, pertambangan golongan C, serta tata kelola pupuk organik.
Sementara terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandara Abdulrachman Saleh Malang, Gubernur berpendapat tidak perlu dilakukan pencabutan, merujuk pada surat Kementerian Perhubungan yang menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih memiliki kewenangan pengelolaan bandara tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Menanggapi hal ini, Fraksi PKS mendorong adanya kajian mendalam dan konsultasi bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Perhubungan untuk memperoleh titik temu terhadap pengelolaan Bandara Abdulrachman Saleh Malang.
Fraksi PKS juga menilai penting untuk meninjau kembali apakah terdapat perubahan keputusan menteri setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa urusan penerbangan merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Selain itu, Fraksi PKS meminta agar pemerintah provinsi menyajikan data strategis terkait rencana pengelolaan bandara dalam jangka menengah, proyeksi kerja sama dengan BUMN, BUMD, dan swasta, serta strategi pengendalian dampak sosial ekonomi terhadap masyarakat sekitar kawasan bandara.
Untuk lima perda yang disepakati dicabut, Fraksi PKS memberikan sejumlah catatan penting. Pemerintah Provinsi diharapkan tetap memberikan pembinaan kepada kabupaten dan kota agar keberadaan pasar tradisional dan toko kelontong tetap terlindungi di tengah berkembangnya pasar modern.
Dalam hal pengendalian kelebihan muatan angkutan barang, Fraksi PKS mendorong penguatan koordinasi dengan pemerintah pusat agar fungsi jembatan timbang berjalan optimal.
Fraksi PKS juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku industri kreatif agar perfilman di Jawa Timur tetap berkembang dalam bingkai edukatif dan berlandaskan nilai budaya serta agama.
Di sektor pertambangan, Fraksi PKS mengingatkan agar pengelolaan bahan galian tetap memperhatikan aspek lingkungan dan sosial ekonomi masyarakat sekitar. Sementara untuk pengelolaan pupuk organik, Fraksi PKS meminta adanya koordinasi intensif dengan berbagai pihak agar distribusi pupuk di Jawa Timur tetap tepat sasaran dan tidak menimbulkan kelangkaan.
Fraksi PKS menegaskan bahwa setiap langkah pencabutan perda harus diikuti dengan strategi tindak lanjut yang jelas agar tidak menimbulkan kekosongan regulasi maupun dampak negatif terhadap masyarakat.
“Raperda ini harus menjadi instrumen yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan provinsi, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jawa Timur,” ujar Khusnul.
Fraksi PKS juga berharap pembahasan Raperda ini dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, berdaya guna, dan berhasil guna dalam mendukung efektivitas serta efisiensi penyelenggaraan pemerintahan provinsi ke depan. “Semoga Allah SWT meridai ikhtiar dan langkah kita semua,” tutup Khusnul.{}



