Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Jawa Timur menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Timur menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim, Lilik Hendarwati, dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (6/10/2025) di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur.
Dalam pendapat akhirnya, Lilik menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Jawa Timur, seluruh fraksi, serta pihak-pihak terkait yang telah berkontribusi dalam pembahasan hingga Raperda ini sampai pada tahap akhir pengesahan. Ia menegaskan, keberadaan Raperda ini sangat penting dan strategis bagi penguatan sektor UMKM, terutama dalam memperluas akses pembiayaan yang inklusif.
“Kehadiran Raperda ini sangat urgen dan strategis untuk pengembangan UMKM melalui berbagai program dan kebijakan yang mendukung pelaku usaha, termasuk peningkatan akses pembiayaan bagi koperasi dan UMKM,” ujar Lilik
Dorong Fokus Pembiayaan dan Skema Syariah
Fraksi PKS menekankan agar setelah perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda, PT Jamkrida Jatim tetap fokus pada usaha penjaminan kredit dan pembiayaan sektor koperasi serta UMKM. PKS juga meminta agar pengembangan skema pembiayaan syariah diakomodasi secara proporsional dalam implementasi peraturan ini.
“Kami berharap rincian usaha dalam Anggaran Dasar PT Jamkrida Perseroda juga mengakomodir penjaminan pembiayaan dengan skema syariah sesuai regulasi OJK,” jelas Lilik.
Fraksi PKS juga mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan pembinaan kepada BUMD agar dapat meningkatkan volume penjaminan kredit bagi koperasi dan UMKM serta kinerja keuangan yang lebih sehat. Indikator yang digunakan, salah satunya adalah peningkatan dividen bagi pemerintah daerah.
Lilik menjelaskan, perubahan nama Raperda ini mengikuti hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri yang menyesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru.
Raperda yang sebelumnya berjudul Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur kini menjadi Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Timur menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur.
PKS menilai, perubahan nomenklatur ini tidak hanya penting secara administratif, tetapi juga memberikan validitas yuridis dan kepastian hukum agar Raperda bisa segera diimplementasikan.{}



