Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur resmi membuka seleksi tugas belajar jenjang pascasarjana di King’s College London Singhasari Tahun 2025. Program ini diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jatim dan dibiayai penuh tanpa memberhentikan ASN dari status kepegawaiannya.
Seleksi program tersebut diumumkan melalui Surat BKD Nomor: 800/4912/204.5/2025. Menanggapi kebijakan ini, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Agus Cahyono, memberikan sejumlah catatan penting agar pelaksanaan program ini benar-benar berdampak positif bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan kinerja Pemprov Jatim.
“Minimal ada tiga hal yang harus diperhatikan oleh BKD. Pertama, seleksi harus dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur serta memenuhi seluruh persyaratan. Kedua, posisi ASN yang mengikuti pendidikan jangan sampai mengganggu kinerja pemerintah provinsi. Ketiga, harus ada proyeksi yang jelas ke depan, di OPD mana SDM tersebut akan ditempatkan, dan apakah memang membutuhkan keahlian dari program pendidikan yang diambil,” ujar Agus.
Politisi Fraksi PKS ini menekankan pentingnya kesiapan Pemprov dalam menjaga kesinambungan pelayanan publik selama ASN mengikuti tugas belajar. Ia menyarankan agar hanya ASN yang posisinya bisa digantikan tanpa mengganggu pelayanan publik yang diberangkatkan.
“Kalau posisi ASN itu strategis dan tidak ada SDM yang siap menggantikan, maka sebaiknya tidak ditugaskan dulu untuk pendidikan. Jangan sampai pelayanan publik terganggu,” tegasnya.
Agus juga menyoroti pentingnya penempatan ASN pasca studi. Menurutnya, tugas belajar bukan sekadar kesempatan akademik, tetapi harus selaras dengan kebutuhan birokrasi dan pembangunan daerah.
“ASN yang telah menyelesaikan pendidikan harus taat pada penempatan oleh Pemprov. Karena sejak awal, program ini harus sudah disiapkan dengan proyeksi yang jelas. Mereka disekolahkan untuk menduduki posisi yang bisa mendongkrak kinerja Pemprov,” pungkasnya.
Program tugas belajar ini diharapkan mampu melahirkan ASN berkualitas global yang tetap berakar pada kebutuhan lokal Jawa Timur. Namun demikian, DPRD Jatim melalui Komisi A akan terus mengawal implementasinya agar benar-benar tepat sasaran dan tidak menjadi beban birokrasi.{}