Konflik 16 Pulau, Komisi A DPRD Jatim Desak Penyelesaian Sengketa Trenggalek–Tulungagung

Komisi A DPRD Jawa Timur melakukan kunjungan kerja ke Komisi II DPR RI untuk membahas salah satu persoalan tapal batas yang hingga kini belum terselesaikan, yakni konflik wilayah atas 16 pulau yang menjadi sengketa antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Agus Cahyono, menyampaikan bahwa konflik batas wilayah ini sebenarnya sudah memasuki tahap akhir penyelesaian. Format penyelesaian pun sudah disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tinggal menunggu komitmen dari para pemangku kebijakan di daerah untuk duduk bersama dan mengambil keputusan final.

“Kunjungan ke Komisi II DPR RI kali ini membahas permasalahan konflik 16 pulau antara Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Trenggalek. Sebetulnya, dari pihak Kemendagri sudah menyiapkan format penyelesaian yang jelas,” ujar Agus Cah saat dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025).

Pria asal Trenggalek itu menjelaskan bahwa keputusan final nantinya akan dibawa ke forum bersama yang melibatkan Bupati dan Ketua DPRD dari kedua kabupaten, serta perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur—baik Gubernur maupun Sekretaris Daerah. Forum ini dirancang sebagai ruang dialog penentu kebijakan demi menghindari konflik berkepanjangan antarwilayah.

“Sebenarnya tinggal menunggu kesediaan para pejabat untuk hadir. Format sudah ada, dan hasil kajian dari Kemendagri juga sudah siap disampaikan. Hanya saja, kemarin belum bisa diagendakan karena Ibu Gubernur dan Bapak Sekda masih memiliki kesibukan,” tambahnya.

Komisi A DPRD Jatim menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian konflik tersebut agar tidak menimbulkan ketegangan antarwarga dan tidak menghambat pembangunan di kawasan yang bersengketa.

“Ini soal kepastian wilayah dan pelayanan publik. Kita tidak bisa membiarkan konflik semacam ini terus menggantung. Semua pihak seharusnya memiliki semangat yang sama untuk menyelesaikannya secara adil dan transparan,” tegas Agus.

Ia berharap, dalam waktu dekat pertemuan bersama dapat segera dijadwalkan ulang, agar proses mediasi yang telah difasilitasi pemerintah pusat benar-benar menghasilkan keputusan konkret demi kepastian hukum dan ketertiban wilayah di Jawa Timur.{}

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top