Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur melakukan kunjungan kerja ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi dan konsultasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II DPR RI. Fokus utama kunjungan ini adalah meminta kejelasan mengenai regulasi pengisian kekosongan kepala desa yang saat ini terjadi di Jawa Timur.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Agus Cahyono menjelaskan bahwa hingga saat ini terdapat 125 desa di Jawa Timur yang mengalami kekosongan jabatan kepala desa, baik karena masa jabatan telah berakhir maupun karena alasan lainnya. Namun proses pengisian antarwaktu (PAW) maupun pemilihan kepala desa (Pilkades) belum dapat dilaksanakan karena menunggu aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
“Kunjungan Komisi A ke Jakarta pertama ke Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, kemudian dilanjutkan ke Komisi II DPR RI. Dua tema utama yang kami bawa adalah terkait penundaan PAW dan Pilkades. Saat ini di Jatim ada 125 desa yang mengalami kekosongan kepala desa,” ujar Agus Cah, Kamis (10/7/2025).
Menurut informasi dari Kemendagri, proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU Desa yang baru tersebut sudah hampir final. Namun belum dapat diterbitkan karena masih dalam tahap harmonisasi akhir.
“RPP sudah semifinal, tinggal menunggu. Sementara dari Komisi II DPR RI kami mendapat informasi bahwa FGD antara DPR dan Kemendagri sudah dilakukan, dan ditargetkan maksimal Oktober 2025 PP tersebut sudah bisa diterbitkan,” terang pria asal Trenggalek itu.
Ia menegaskan bahwa keterlambatan regulasi ini berdampak langsung pada jalannya roda pemerintahan desa. Kekosongan kepemimpinan membuat berbagai program desa tertunda dan pelayanan publik tidak berjalan optimal.
“Kami minta pemerintah pusat segera memberi kepastian. Desa-desa tidak bisa terlalu lama tanpa kepala desa definitif. Ini bukan hanya soal kekuasaan, tapi soal pelayanan publik yang menyentuh langsung masyarakat,” katanya.
Komisi A DPRD Jatim juga meminta pemerintah kabupaten di Jawa Timur untuk bersiap sejak dini, agar setelah PP diterbitkan, tahapan Pilkades dan PAW bisa langsung dijalankan tanpa hambatan teknis maupun anggaran.
Kunjungan ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Jatim dalam memperjuangkan aspirasi daerah dan memastikan jalannya pemerintahan desa tetap berjalan sesuai harapan masyarakat.{}