Perda Khusus tentang Judol dan Pinjol Kandas, Agus Cahyono Dorong Lewat Trantib

Upaya Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus terkait judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) harus kandas akibat belum adanya regulasi dari pemerintah pusat. Sebagai gantinya, DPRD Jawa Timur melalui Komisi A memutuskan untuk memasukkan isu tersebut ke dalam revisi Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantib).

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Agus Cahyono, mengungkapkan bahwa inisiasi awal sebenarnya adalah membentuk perda tersendiri tentang judol dan pinjol.

Namun, hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa belum tersedia pijakan regulasi dari pusat yang memadai untuk itu.

“Terkait dengan inisiasi Komisi A, yaitu raperda tentang perubahan Perda Trantib, di mana poinnya kita memasukkan bab atau judul tentang judol dan pinjol, yang sebetulnya di awal-awal rapat di Komisi A kita ingin mengajukan raperda pinjol dan judol itu berdiri sendiri. Tetapi hasil konsultasi ke Kemendagri karena belum ada pijakan regulasi dari pusat, maka diputuskan dimasukkan ke perda yang sudah ada, yaitu Perda tentang Trantib,” jelas Agus.

Ia menegaskan bahwa isi dari bab judol dan pinjol dalam Perda Trantib lebih mengarah pada aspek pencegahan, bukan penindakan.

“Apa bentuk-bentuk pencegahan? Di antaranya literasi kepada masyarakat terkait bahaya judol dan pinjol, yang nanti akan bermitra dengan OPD terkait,” imbuh legislator PKS itu.

Tak hanya itu, Agus juga mendorong agar materi terkait bahaya judol dan pinjol dapat dimasukkan dalam kurikulum pendidikan tingkat SMA dan SMK, sektor pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Termasuk kita bisa memasukkan ke dalam kurikulum pendidikan SMA dan SMK yang menjadi kewenangan Pemprov, yang isinya juga menyinggung soal judol dan pinjol. Intinya adalah pencegahan, bagaimana sejak dini masyarakat Jatim mendapatkan literasi tentang judol dan pinjol,” terang mantan Wakil Ketua DPRD Trenggalek ini.

Agus juga menegaskan bahwa pembahasan di Komisi A sama sekali tidak menyentuh soal sanksi.

“Di perjalanan diskusi kemarin, kita tidak membahas tentang sanksi, karena itu di luar kewenangan Pemprov Jawa Timur. Penegakan hukum terkait judol dan pinjol itu ada di instansi lain. Kita lebih kepada antisipasi, lebih kepada pencegahan, dengan literasi, bekerja sama dengan beberapa instansi yang relevan untuk melakukan edukasi kepada masyarakat Jawa Timur,” tandasnya.

Dengan masuknya substansi pencegahan judol dan pinjol dalam Perda Trantib, diharapkan masyarakat Jawa Timur dapat lebih waspada serta memahami risiko dan bahaya praktik-praktik ilegal tersebut sejak dini.{}

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top