Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur yang juga Sekretaris Fraksi PKS Jatim, Puguh, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus kekerasan yang menimpa seorang siswa SMP di Jombang.
Korban dipukuli temannya hanya karena persoalan utang Rp27 ribu. Ironisnya, aksi kekerasan itu direkam dan videonya tersebar luas di media sosial.
“Saya sangat menyayangkan terhadap peristiwa yang terjadi di Jombang, seorang siswa SMP memukuli temannya gara-gara utang Rp27 ribu kepada rekannya, dan direkam lalu tersebar luas di media sosial,” ujar Puguh, Selasa (6/5/2025).
Menanggapi kejadian tersebut, Puguh menekankan pentingnya Jawa Timur memiliki payung hukum yang jelas dan tegas untuk perlindungan anak dan perempuan.
Menurutnya, kasus serupa sudah sangat sering terjadi di masyarakat, khususnya melibatkan siswa-siswa di lingkungan sekolah.
“Saya sangat mendorong agar di Jawa Timur segera lahir Perda khusus untuk perlindungan perempuan dan anak. Karena kejadian atau peristiwa seperti ini sudah sangat sering sekali terjadi di masyarakat Jawa Timur, terutama kepada para siswa, anak-anak kita yang sedang belajar di bangku sekolah,” jelasnya.
Puguh menyebut bahwa perlindungan anak harus menjadi perhatian serius seluruh elemen, karena anak-anak adalah aset penting bagi masa depan daerah dan bangsa. Tanpa kebijakan intervensi yang memadai, generasi muda berisiko menjadi korban kekerasan berulang.
“Tentu ini menjadi salah satu perhatian yang cukup serius. Kita tahu bersama bahwa anak-anak kita ini adalah aset bangsa, aset kemajuan dari Jawa Timur, generasi penerus perjuangan kemajuan Jawa Timur. Jadi kalau kita tidak memproteksi mereka dengan kebijakan-kebijakan yang mengintervensi sehingga mereka bisa dilindungi secara hukum, maka ini akan menjadi salah satu bom waktu,” ujarnya.
Ia menambahkan, bila dibiarkan, kasus-kasus kekerasan seperti ini akan terus terjadi di berbagai tempat dan memberikan dampak buruk terhadap kondisi sosial masyarakat.
“Peristiwa-peristiwa seperti ini bisa terjadi berulang, terjadi di banyak tempat, dan tentu akan menimbulkan preseden buruk bagi kesehatan sosial di tengah masyarakat,” tambahnya.
Puguh kembali menegaskan pentingnya segera merumuskan dan mengesahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak yang secara spesifik mengatur perlindungan bagi pelajar dari kekerasan, perundungan (bullying), dan penyiksaan di lingkungan sekolah.
“Saya mendorong agar segera terlahir sebuah Perda yang terkait dengan perlindungan perempuan dan anak. Termasuk nanti di dalamnya dibahas atau dicantumkan pasal-pasal yang melindungi anak-anak kita yang sedang belajar di sekolah, agar mereka terhindar dari bullying, penyiksaan, dan sejenisnya,” tegasnya.
Dengan Perda tersebut, lanjut Puguh, pemerintah daerah diharapkan bisa hadir lebih kuat dalam menjamin keamanan dan kenyamanan anak-anak selama menempuh pendidikan.{}