Agus Cahyono: Pinjol dan Judol Makin Liar, DPRD Jatim Siapkan Raperda Khusus

Maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol) di Indonesia, termasuk di Jawa Timur, kian meresahkan. Menyikapi kondisi ini, DPRD Jawa Timur tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) khusus untuk mencegah dampak negatif dari praktik ilegal tersebut.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Agus Cahyono, menyampaikan keprihatinannya terhadap fenomena ini. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga Maret 2025, terdapat 4 juta warga Indonesia yang terlibat judi online, di mana 520 ribu di antaranya berusia 10 hingga 20 tahun.

Tak hanya itu, sepanjang 2024 tercatat lebih dari 209 ribu transaksi judi online dengan nilai mencapai Rp 359,8 triliun.

“Jawa Timur sendiri menempati posisi keempat dalam jumlah pelaku judi online di Indonesia, dengan 135.227 pemain dan total transaksi mencapai Rp 1,015 triliun. Ini angka yang luar biasa besar dan dampaknya sangat serius,” ujar Agus Cahyono, Kamis (20/3).

Tak hanya judi online, jeratan pinjol ilegal juga membawa dampak sosial yang mengerikan. Agus menyoroti fakta bahwa sejak 2019 hingga Desember 2023, ada 51 kasus bunuh diri di Indonesia akibat pinjol ilegal.

Legislator PKS itu menyampaikan, DPRD Jatim, melalui Komisi A, menginisiasi Raperda Pencegahan Pinjol Ilegal dan Judi Online sebagai upaya perlindungan terhadap masyarakat, khususnya aparatur pemerintah provinsi.

Namun, proses pembahasannya masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

“Raperda ini memang inisiatif dari Komisi A. Namun, progresnya masih menunggu peraturan menteri. Saat ini, Menteri Komunikasi dan Digital sedang berkoordinasi dengan Menkopolhukam untuk menerbitkan peraturan terkait judi online dan pinjol ilegal,” jelas Agus.

Menurutnya, tanpa regulasi yang jelas dari pemerintah pusat, ada risiko Raperda ini bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Jika kita lanjut tanpa menunggu peraturan menteri, dikhawatirkan akan ada ketidaksinkronan regulasi. Maka untuk ketertiban hukum, kita tunggu dulu peraturan tersebut sebagai pijakan pembahasan Raperda,” tegasnya.

Agus juga menegaskan bahwa Raperda ini akan difokuskan pada aparatur pemerintah provinsi Jawa Timur, bukan pada perjudian secara umum.

“Kewenangan Pemprov Jatim hanya mencakup ASN dan aparatur di bawah naungan Pemprov. Untuk pemberantasan perjudian secara luas, itu menjadi kewenangan pemerintah pusat lewat lembaga penegak hukum,” ujarnya.

DPRD Jatim berharap pemerintah segera menerbitkan regulasi terkait agar penyusunan Raperda ini bisa segera dipercepat.

“Pinjol dan judol makin liar, dan jika kita tidak bergerak cepat, dampaknya bisa semakin besar bagi masyarakat,” tutup Agus.{}

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top